KEWARGANEGARAAN (TINGKAT MAHASISWA)
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai MPK karena
PKn merupakan bagian kelompok MPK. MPK adalah suatu program pendidikan nilai
yang dilaksanakan melalui proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dan berfungsi
sebagai model pengembangan jati diri dan kepribadian para mahasiswa, bertujuan
membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME,
berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri, serta mempunyai rasa
tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Agar bangsa Indonesia tidak tertinggal dari
bangsa-bangsa lain maka Pendidikan nasional Indonesia perlu dikembangkan searah
dengan perubahan pendidikan ke masa depan. Pendidikan nasional memiliki fungsi
sangat strategis yaitu “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”
Tujuan Pendidikan nasional “berkembangnya potensi peserta anak didik agar menjadi
manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
Kekuasaan DPR-DPRD yang sangat kuat seringkali
disalahgunakan sebagai ajang manuver kekuatan politik yang berdampak timbulnya
ketegangan-ketegangan suasana politik nasional, dan hubungan eksekutif dan
legeslatif. Pengembangan otonomi daerah berekses pada semakin bermunculan
daerah otonomi khusus, pemekaran wilayah yang kadang tidak dilandasi asas-asas
kepentingan nasional sehingga sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan
terkesan menjadi ”chaos”.
Situasi lain yang saat ini muncul yaitu
melemahnya komitmen masyarakat terhadap nilai-nilai dasar yang telah lama
menjadi prinsip dan bahkan sebagai pandangan hidup, mengakibatkan sistem
filosofi bangsa Indonesia menjadi rapuh.
Ada dua faktor penyebabnya, yaitu faktor
eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal, berupa pengaruh globalisasi
yang di semangati liberalisme mendorong lahirnya sistem kapitalisme di bidang
ekonomi dan demokrasi liberal di bidang politik. Dalam praktiknya sistem
kapitalisme dan demokrasi liberal yang disponsori oleh negara-negara maju
seperti Amerika, mampu menggeser tatanan dunia lama yang lokal regional menjadi
tatanan dunia baru yang bersifat global mondial. Bahkan mampu menyusup dan
mempengaruhi tatanan nilai kehidupan internal setiap bangsa di dunia. Tarik
ulur yang memicu ketegangan saat ini sedang terjadi dalam internal setiap
bangsa, antara keinginan untuk mempertahankan sistem nilai sendiri yang menjadi
identitas bangsa, dengan adanya kekuatan nilai-nilai asing yang telah dikemas
melalui teknologinya.
Faktor internal, yaitu bersumber dari internal
bangsa Indonesia sendiri. Kenyataan seperti ini muncul dari kesalahan sebagian
masyarakat dalam memahami Pancasila. Banyak kalangan masyarakat memandang
Pancasila tidak dapat mengatasi masalah krisis. Sebagian lagi masyarakat
menganggap bahwa Pancasila merupakan alat legitimasi kekuasaan Orde Baru.
Akibat yang timbul dari kesalahan pemahaman
tentang Pancasila ini sebagian masyarakat menyalahkan Pancasila, bahkan anti
Pancasila. Kenyataan semacam ini sekarang sedang menggejala pada sebagian
masyarakat Indonesia. Kesalahan pemahaman (epistemologis) ini menjadikan masyarakat
telah kehilangan sumber dan sarana orientasi nilai.
Disorientasi nilai dan distorsi nasionalisme di kalangan masyarakat Indonesia dewasa ini. Disorientasi
nilai terjadi saat masyarakat menghadapi masa transisi dan transformasi.
Dalam masa transisi terdapat peralihan dari masyarakat pedesaan menjadi
masyarakat perkotaan, masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa, dari
tipologi masyarakat tradisional ke masyarakat modern, dari mayarakat
paternalistik ke arah masyarakat demokratis, dari masyarakat feodal ke
masyarakat egaliter, dari makhluk sosial ke makhluk ekonomi. Dalam proses
transisi ini menyebabkan sebagian masyarakat Indonesia mengalami kegoyahan
konseptual tentang prinsip-prinsip kehidupan yang telah lama menjadi pegangan
hidup, sehingga timbul kekaburan dan ketidakpastian landasan pijak untuk
mengenali dan menyikapi berbagai persoalan kehidupan yang dihadapi.
Distorsi nasionalisme, suatu fenomena sosial pada sebagian
masyarakat Indeonesia yang menggambarkan semakin pudar rasa kesediaan mereka
untuk hidup eksis bersama, menipisnya rasa dan kesadaran akan adanya jiwa dan
prinsip spiritual yang berakar pada kepahlawanan masa silam yang tumbuh karena
kesamaan penderitaan dan kemuliaan di masa lalu. Hilangnya rasa saling percaya
(trust) antar sesama baik horizontal maupun vertikal. Fenomena yang kini
berkembang adalah rasa saling curiga, dan menjatuhkan sesama. Inilah
tanda-tanda melemahnya kohesivitas sosial kemasyarakatan di antara kita
sekarang ini.
Setiap bangsa memiliki karakter dan identitasnya
masing-masing. Indonesia
adalah negara yang memiliki keunikan di banding negara yang lain. Indonesia
adalah negara yang memiliki pulau terbanyak di dunia, negara tropis yang hanya
mengenal musim hujan dan panas, negara yang memiliki suku, tradisi dan bahasa
terbanyak di dunia. Salah satu cara untuk memahami identitas suatu bangsa
adalah dengan cara membandingkan bangsa satu dengan bangsa yang lain dengan
cara mencari sisi-sisi umum yang ada pada bangsa itu. Pendekatan demikian dapat
menghindarkan dari sikap kabalisme, yaitu penekanan yang terlampau berlebihan
pada keunikan serta ekslusivitas yang esoterik, karena tidak ada satu bangsapun
di dunia ini yang mutlak berbeda dengan bangsa lain.
Identitas nasional (national identity)
adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa
yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain. Ada beberapa faktor yang
menjadikan setiap bangsa memiliki identitas yang berbeda-beda. Faktor-faktor
tersebut adalah: keadaan geografi, ekologi, demografi, sejarah, kebudayaan, dan
watak masyarakat.
Bangsa Indonesia memiliki karakter khas
dibanding bangsa lain yaitu keramahan dan sopan santun. Keramahan tersebut
tercermin dalam sikap mudah menerima kehadiran orang lain.
Bangsa Indonesia adalah bangsa agraris.
Sebagaian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani. Sistem
kemasyarakatan secara umum di sebagian besar suku-suku di Indonesia adalah
sistem Gemmeinschaaft (paguyuban/masyarakat sosial/bersama). Suatu
sistem kekerabatan dimana masyarakat mempunyai ikatan emosional yang kuat
dengan kelompoknya etnisnya. Masyarakat Indonesia mempunyai kecenderungan
membuat perkumpulan-perkumpulan apabila mereka berada di luar daerah, misalnya:
Persatuan Mahasiswa Sulawesi, Riau, Aceh, Kalimantan, Papua dan lain-lain di
Yoggjakarta.
Inilah ciri khas Bangsa Indonesia yang
bisa membangun identitas nasional. Nasional dalam hal ini adalah dalam kontek
bangsa (masyarakat), sedangkan dalam konteks bernegara, identitas nasional
bangsa Indonesia tercermin pada: bahasa nasional, bendera, lagu kebangsaan,
lambing negara gambar Garuda Pancasila dan lain-lain.
Identitas Nasional dalam konteks bangsa
(masyarakat Indonesia) cenderung mengacu pada kebudayaan atau kharakter khas. Bangsa
Indonesia pada dasarnya adalah bangsa yang religius, humanis, menyukai
persatuan/kekeluargaan, suka bermusyawarah dan lebih mementingkan kepentingan
bersama. Itulah watak dasar bangsa Indonesia. Adapun apabila terjadi konflik
sosial dan tawuran di kalangan masyarakat, itu sesungguhnya tidak menggambarkan
keseluruhan watak bangsa Indonesia.
Identitas nasional Indonesia juga diikat
atas dasar kesamaan nasib karena sama-sama mengalami penderitaan yang sama
ketika dijajah. Kemajemukan diikat oleh kehendak yang sama untuk meraih tujuan
yang sama yaitu kemerdekaan. Dengan demikian ada dua faktor penting dalam
pembentukan identitas yaitu faktor primordial dan faktor kondisional. Faktor
primordial adalah faktor bawaan yang bersifat alamiah yang melekat pada bangsa
tersebut, seperti geografi, ekologi dan demografi, sedangan faktor kondisional
adalah keadaan yang mempengaruhi terbentuknya identitas tersebut. Apabila bangsa Indonesia pada
saat itu tidak dijajah oleh Portugis, Belanda dan Jepang bisa jadi negara
Indonesia tidak seperti yang ada saat ini.
Identitas nasional tidak bersifat statis
namun dinamis. Selalu ada kekuatan tarik menarik antara etnisitas dan
globalitas. Etnisitas memiliki watak statis, mempertahankan apa yang sudah ada
secara turun temurun, selalu ada upaya fundamentalisasi dan purifikasi,
sedangkan globalitas memiliki watak dinamis, selalu berubah dan membongkar
hal-hal yang mapan, oleh karena itu, perlu kearifan dalam melihat ini.
Globalitas atau globalisasi adalah kenyataan yang tidak mungkin dibendung,
sehingga sikap arif sangat diperlukan dalam hal ini.
Karakter berasal dari bahasa latin
“kharakter, kharassein atau kharax”, dalam bahasa Prancis “caractere” dalam
bahasa Inggris “character. Dalam arti luas karakter berarti sifat kejiwaan,
akhlak, budi pekerti, tabiat, watak yang membedakan seseorang dengan orang lain.
Menurut Max Weber (dikutip Darmaputra,
1988: 3) cara yang terbaik untuk memahami suatu masyarakat adalah dengan
memahami tingkah laku anggotanya. Dan cara memahami tingkah laku anggota adalah
dengan memahami kebudayaan mereka yaitu sistem makna mereka. Manusia adalah
makhluk yang selalu mencari makna terus menerus atas semua tindakannya.
Dalam masyarakat berkembang atau
masyarakat Dunia Ketiga, pada umumnya menghadapi tiga masalah pokok yaitu
nation-building, stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Nation-building
adalah masalah yang berhubungan dengan warsian masa lalu, bagaimana masyarakat
yang beragam berusaha membangun kesatuan bersama. Stabilitas politik merupakan
masalah yang terkait dengan realitas saat ini yaitu ancaman disintegrasi.
Sedangkan masalah pembangaunan ekonomi adalah masalah yang terkait dengan masa
depan yaitu (dalam konteks Indonesia) masyarakat adil dan Makmur.
Identitas dan modernitas juga seringkali
mengalami tarik menarik. Atas nama identitas seringkali menutup diri dari
perubahan, ada kekhawatiran identitas yang sudah dibangun oleh para pendahulu
tercerabut dan hilang. Sehingga identitas bukan sesuatu yang hanya
dipertahankan namun juga selalu berproses mengalami perkembangan.
Negara bangsa adalah negara yang lahir
dari kumpulan bangsa-bangsa. Negara Indonesia sulit terwujud apabila para raja
bersikukuh dengan otoritas dirinya dan ingin mendirikan negaranya sendiri.
Keadaan demikian tentu mengindikasikan ada hal yang sangat kuat yang mampu
menyatukan beragam otoritas tersebut.
Nilai-nilai Pancasila mengandung
nilai-nilai yang merupakan sistem makna yang mampu menyatukan keragaman bangsa
Indonesia. Nilai-nilai tersebut bersifat esoterik (substansial), ketika terjadi
proses komunikasi, relasi dan interaksi dengan bangsa-bangsa lain realitas
eksoterik juga mengalami perkembangan. Pemahaman dan keyakinan agama berkembang
sehingga terdapat paham baru di luar keyakinan yang sebelumnya dianut.
Pemahaman kemanusiaan juga berkembang karena berkembangnya wacana tentang hak
asasi manusia.
Pancasila dirumuskan melalui musyawarah
bersama anggota BPUPKI yang diwakili oleh berbagai wilayah dan penganut agama,
bukan dipaksakan oleh suatu kekuatan/rezim tertentu. Dengan demikian Pancasila
betul-betul merupakan nilai dasar sekaligus ideal untuk bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang merupakan identitas sekaligus karakter bangsa. Lima nilai
dasar yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan adalah
realitas yang hidup di Indonesia.
Pembentukan nasionalisme modern menurut
Yamin dirintis oleh para tokoh pejuang kemerdekaan dimulai dari tahun 1908
berdirinya organisasi pergerakan Budi Utomo, kemudian dicetuskannya Sumpah
Pemuda pada tahun 1928. Perjuangan terus bergulir hingga mencapai titik
kulminasinya pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tonggak berdirinya negara
Republik Indonesia. Indonesia adalah negara yang terdiri atas banyak pulau,
suku, agama, budaya maupun bahasa, sehingga diperlukan satu pengikat untuk
menyatukan keragaman tersebut. Nasionalisme menjadi syarat mutlak bagi
pembentukan identitas bangsa.
Salah satu perkataan Soekarno yang sangat
terkenal adalah ‘jas merah’ yang maknanya jangan sampai melupakan sejarah.
Sejarah akan membuat seseorang hati-hati dan bijaksana. Orang berati-hati untuk
tidak melakukan kesalahan yang dilakukan pada masa lalu. Orang menjadi
bijaksana karena mampu membuat perencanaan ke depan dengan seksama.
Proses berbangsa dapat dilihat dari
rangkaian peristiwa berikut:
a. Prasasti Kedukan Bukit. Prasasti ini
berbahasa Melayu Kuno dan berhuruf Pallawa, bertuliskan “marvuat vanua
Sriwijaya siddhayatra subhiksa, yang artinya kurang lebih adalah membentuk
negara Sriwijaya yang jaya, adil, makmur, sejahtera dan sentosa.
b. Kerajaan Majapahit (1293-1525). Kalau
Sriwijaya sistem pemerintahnnya dikenal dengan sistem ke-datu-an, maka
Majapahit dikenal dengan sistem keprabuan. Kerajaan ini berpusat di Jawa Timur
di bawah pimpinan dinasti Rajasa, dan raja yang paling terkenal adalah
Brawijaya.
c. Berdirinya organisasi massa bernama
Budi Utomo oleh Sutomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang menjadi pelopor berdirinya
organisasi-organisasi pergerakan nasional yang lain di belakang hari. Budi
Utomo adalah gerakan sosio kultural yang merupakan awal pergerakan nasional
yang merintis kebangkitan nasional menuju cita-cita Indonesia merdeka.
d. Sumpah
Pemuda yang diikrarkan
oleh para pemuda
pelopor persatuan bangsa Indonesia dalam Kongres Pemuda di Jakarta pada 28
Oktober 1928. Ikrar tersebut berbunyi:
Pertama: Kami putra dan puteri Indonesia mengaku
berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia
Kedua: Kami putra dan puteri Indonesia mengaku
bertanah air yang satu, Tumpah Darah Indonesia.
Ketiga: Kami putra dan puteri Indonesia
menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Proses bernegara merupakan kehendak untuk
melepaskan diri dari penjajahan, mengandung upaya memiliki kemerdekaan untuk
mengatur negaranya sendiri secara berdaulat tidak dibawah cengkeraman dan
kendali bangsa lain. Dua peristiwa penting dalam proses bernegara adalah
sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dan sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
a. Pemerintah Jepang berjanji akan
memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945.
Janji itu disampaikan oleh Perdana menteri Jepang Jenderal Kunaiki Koisu
(Pengganti Perdana Menteri Tojo) dalam Sidang Teikuku Gikoi (Parlemen Jepang).
Realisasi dari janji itu maka dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 April 1945 dan dilantik pada 28 Mei
1945 yang diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Peristiwa inilah yang
menjadi tonggak pertama proses Indonesia menjadi negara. Pada sidang ini mulai
dirumuskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan negara yang merdeka.
b. Pembentukan PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) setelah sebelumnya membubarkan BPUPKI pada 9 Agustus
1945. Badan yang mula-mula buatan Jepang untuk memersiapkan kemerdekaan
Indonesia, setelah Jepang takluk pada Sekutu dan setelah diproklamirkan
Kemerdekaan Indonesia, maka badan ini mempunyai sifat ‘Badan Nasional’ yang
mewakili seluruh bangsa Indonesia. Dengan penyerahan Jepang pada sekutu maka
janji Jepang tidak terpenuhi, sehingga bangsa Indonesia dapat memproklamirkan
diri menjadi negara yang merdeka.
c. Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17
Agustus 1945 dan penetapan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Peristiwa ini merupakan momentum
yang paling penting dan bersejarah karena merupakan titik balik dari negara
yang terjajah menjadi negara yang merdeka.
Politik identitas adalah nama untuk
menjelaskan situasi yang ditandai dengan kebangkitan kelompok-kelompok
identitas sebagai tanggapan untuk represi yang memarjinalisasikan mereka di
masa lalu. Identitas berubah menjadi politik identitas ketika menjadi basis
perjuangan aspirasi kelompok. Identitas bukan hanya persoalan sosio-psikologis
namun juga politis. Ada politisasi atas identitas. Identitas yang dalam konteks
kebangsaan seharusnya digunakan untuk merangkum kebinekaan bangsa ini, namun
justru mulai tampak penguaan identitas-identitas sektarian baik dalam agama,
suku, daerah dan lain-lain.
Politik identitas bisa bersifat positif maupun
negatif. Bersifat positif berarti menjadi dorongan untuk mengakui dan
mengakomodasi adanya perbedaan, bahkan sampai pada tingkat mengakui predikat
keistimewaan suatu daerah terhadap daerah lain karena alasan yang dapat
dipahami secara historis dan logis. Bersifat negatif ketika terjadi
diskriminasi antar kelompok satu dengan yang lain, misalnya dominasi mayoritas
atas minoritas. Dominasi bisa lahir dari perjuangan kelompok tersebut, dan
lebih berbahaya apabila dilegitimasi oleh negara.
Negara merupakan salah satu bentuk
organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Agar pemerintah suatu negara
yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat tidak bertindak
seenaknya, maka ada sistem aturan yang mengaturnya. Sistem aturan tersebut menggambarkan
suatu hierarkhi atau pertingkatan dari aturan yang paling tinggi tingkatannya
sampai pada aturan yang paling rendah. Aturan yang paling tinggi tingkatannya
dalam suatu negara dinamakan konstitusi atau sering disebut dengan
undang-undang dasar, dua sebutan yang sebenarnya tidak persis sama artinya.
Bangsa dan negara memiliki kaitan yang
sangat erat satu sama lain. Bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas, kesatuan
yang terdiri dari orang-orang yang saling merasa setia kawan dengan satu sama
lain. Nation adalah suatu jiwa, suatu asas spiritual .... Ia adalah suatu
kesatuan solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah
dibuat di masa lampau dan oleh orang-orang yang bersangkutan bersedia dibuat di
masa depan. Nation mempunyai masa lampau, tetapi ia melanjutkan dirinya pada
masa kini melalui suatu kenyataan yang jelas: yaitu kesepakatan, keinginan yang
dikemukakan dengan nyata untuk terus hidup bersama.
Benedict Anderson merumuskan bangsa
secara unik. Menurut pengamatannya, bangsa merupakan komunitas politik yang
dibayangkan (Imagined Political Community) dalam wilayah yang jelas batasnya
dan berdaulat. Dikatakan sebagai komunitas politik yang dibayangkan karena
bangsa yang paling kecil sekalipun para anggotanya tidak kenal satu sama lain.
Dibayangkan secara terbatas karena bangsa yang paling besar sekalipun yang
penduduknya ratusan juta mempunyai batas wilayah yang jelas. Dibayangkan
berdaulat karena bangsa ini berada di bawah suatu negara mempunyai kekuasaan
atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.
Pengertian bangsa mengandung elemen pokok
berupa jiwa, kehendak, perasaan, pikiran, semangat, yang bersama-sama membentuk
kesatuan, kebulatan dan ketunggalan serta semuanya itu yang dimaksud adalah
aspek kerohaniannya. Bangsa, bukanlah kenyataan yang bersifat lahiriah,
melainkan bercorak rohaniah, yang adanya hanya dapat disimpulkan berdasarkan
pernyataan senasib sepenangungan dan kemauan membentuk kolektivitas.
Dengan memperhatikan pengertian negara
sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pemikir kenegaraan di atas, dapat
dikatakan bahwa negara memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:
a. Rakyat
Rakyat suatu negara dapat dibedakan
antara penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal menetap atau berdomisili di suatu negara. Kalau seseorang dikatakan
bertempat tinggal menetap di suatu negara berarti sulit untuk dikatakan sampai
kapan tempat tinggal itu.
b. Wilayah dengan Batas-batas Tertentu
Wilayah suatu negara pada umumnya
meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara. Walaupun ada negara
tertentu yang karena letaknya di tengah benua sehingga tidak memiliki wilayah
laut, seperti Afganistan, Mongolia, Austria, Hungaria, Zambia, Bolivia, dan
sebagainya. Di samping wilayah darat, laut, dan udara dengan batas-batas
tertentu, ada juga wilayah yang disebut ekstra teritorial. Yang termasuk
wilayah ekstra teritorial adalah kapal di bawah bendera suatu negara dan kantor
perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain.
Batas wilayah negara Indonesia ditetapkan
dalam perjanjian dengan negara lain yang berbatasan. Batas wilayah negara
Indonesia ditentukan dalam beberapa perjanjian internasional yang dulu diadakan
oleh pemerintah Belanda dengan beberapa negara lain.
Berkenaan dengan wilayah perairan ada 3
(tiga) batas wilayah laut Indonesia. Batas- batas tersebut adalah:
a) Batas Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang
merupakan bagian wilayah suatu negara dan berada di bawah kedaulatan negara
yang bersangkutan. Batas laut teritorial tersebut semula diumumkan melalui
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Sesuai pengumuman tersebut, batas laut
teritorial Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari garis dasar, yaitu garis
yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia, di
mana jarak dari satu titik ke titik lain yang dihubungkan tidak boleh lebih
dari 200 mil.
b) Batas Landas Kontinen
Landas kontinen (continental shelf)
adalah dasar lautan, baik dari segi geologi maupun segi morfologi merupakan kelanjutan
dari kontinen atau benuanya. Pada tahun 1969 pemerintah Indonesia mengeluarkan
pengumuman tentang Landas Kontinen Indonesia sampai kedalaman laut 200 meter.
c)
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah
Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pengumuman pemerintah ini
kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 5 tahun 1983. Batas ZEE adalah 200
mil dari garis dasar ke arah laut bebas.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Kata “kedaulatan” artinya adalah kekuasaan
tertinggi. Dengan demikian pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan
lainnya. Kedaulatan negara dapat diartikan sebagai kedaulatan ke dalam dan
kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk
mengatur rakyatnya sendiri. Sedangkan kedaulatan ke luar adalah kekuasaan
tertinggi yang harus dihormati oleh negara-negara lain. Dengan kedaulatannya
pemerintah berhak mengatur negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara
lain.
Umumnya sepakat untuk mengatakan bahwa
negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Untuk lebih
jelasnya berikut ini akan diuraikan sifat-sifat tersebut.
a. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa artinya
bahwa negara memiliki hak atau kewenangan untuk memaksakan berbagai peraturan
yang dibuatnya untuk ditaati oleh seluruh warganya. Negara berhak menentukan
sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari sanksi yang ringan
sampai sanksi yang sangat berat yaitu berupa pidana, bahkan hukuman mati.
b. Sifat Monopoli
Negara juga membawakan sifat monopoli,
yaitu sifat yangmenunjukkan adanya hak atau kewenangan negara untuk mengelola
atau menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya hak atau kewenangan yang sama di
pihak lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh negara menyangkut beberapa hal.
Negara memiliki hak monopoli untuk menentukan tujuan dari sebuah masyarakat,
yaitu masyarakat dalam negara yang bersangkutan.
c. Sifat Mencakup Semua
Dengan sifat ini maksudnya bahwa
kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang bersangkutan.
Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh
kekuasaan negara. Berkenaan dengan itu bahwa peraturan yang dibuat oleh negara
pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah negara itu tanpa kecuali.
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara
adalah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin” (the freest possible development and creative self-expression
of its member). Sedangkan menurut Harold J. Laski tujuan negara adalah
“menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginan
secara maksimal” (creation of those conditions under which the members of the
state may attain the maximum satisfaction of their desires).
Namun setiap negara, apapun ideologi yang
dianutnya menyelenggarakan fungsi minimum yang mutlak sifatnya, yaitu:
a. Melaksanakan penertiban (law and
order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara
bertindak sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi
negara-negara baru di mana tingkat kesejahteraan masyarakat masih sangat
membutuhkan perhatian dari pemerintah;
c. Pertahanan. Fungsi ini untuk
mempertahankan negara dari kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara
harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan;
d. Menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan
keadilan negara memiliki badan-badan peradilan.
Sedangkan menurut Charles E. Meriam,
fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi:
a. Fungsi keamanan ekstern;
b. Fungsi ketertiban intern;
c. Fungsi keadilan;
d. Fungsi kesejahteraan umum;
e. Fungsi kebebasan.
Atas dasar pendapat di atas dapat
dinyatakan bahwa secara garis besar fungsi yang harus dijalankan oleh negara
meliputi:
a. Mengupayakan kesejahteraan warganya
agar dapat menikmati kehidupan yang layak;
b. Meningkatkan kecerdasan dan membina
budi pekerti warganya;
c. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam
masyarakat;
d.
Mempertahankan negara dari gangguan eksternal; serta
e. Mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Kata ‘konstitusi” yang berarti
pembentukan, berasal dari kata “constituer” (Perancis) yang berarti membentuk.
Sedangkan istilah “undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari bahasa
Belanda “grondwet”. “Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang.
Jadi Grondwet sama dengan undang-undang dasar. Namun dalam kepustakaan Belanda
dikenal pula istilah “constitutie” yang artinya juga undang-undang dasar. Dalam
kepustakaan hukum di Indonesia juga dijumpai istilah “hukum dasar”. Hukum
memiliki pengertian yang lebih luas dibandingkan dengan undang-undang. Kaidah
hukum bisa tertulis dan bisa tidak tertulis, sedangkan undang-undang menunjuk
pada aturan hukum yang tertulis.
Unsur-unsur yang terdapat dalam
konstitusi modern meliputi ketentuan tentang:
a. Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga
negara di dalamnya;
b. Tugas/wewenang masing-masing lembaga
negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
c. Jaminan hak asasi manusia dan warga
negara.
Secara teoritik perubahan undang-undang
dasar dapat terjadi melalui berbagai cara. CF. Strong menyebutkan 4 (empat)
macam cara perubahan terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. oleh kekuasaan legislatif tetapi
dengan pembatasan-pembatasan tertentu,
b. oleh rakyat melalui referendum,
c. oleh sejumlah negara bagian- khususnya
untuk negara serikat,
d. dengan kebiasaan ketatanegaraan, atau
oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk
untuk keperluan perubahan.
Sedangkan KC. Wheare (2010) mengemukakan bahwa
perubahan konstitusi dapat terjadi dengan berbagai cara, yaitu:
a. perubahan resmi,
b. penafsiran hakim,
c. kebiasaan ketatanegaraan/konvensi.
Sejak memasuki era reformasi muncul arus
pemikiran tentang keberadaan UUD 1945, yang sangat berbeda dengan pemikiran
yang ada sebelumnya. Secara garis besar arus pemikiran tersebut dapat
dikemukakan antara lain sebagai berikut:
Pertama, bahwa UUD 1945 mengandung
rumusan pasal yang membuka peluang timbulnya penafsiran ganda.
Kedua, bahwa UUD 1945 membawakan sifat
executive heavy, yakni memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden
sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan yang lain yaitu legislative
dan yudikatif seakan-akan tersubordinasi oleh kekuasaan eksekutif.
Ketiga, sistem pemerintahan menurut UUD
1945 yang tidak tegas di antara sistem pemerintahan presidensiil dan sistem
pemerintahan parlementer, sehingga ada yang menyebutnya sebagai sistem quasi
presidensiil.
Keempat, perlunya memberikan kekuasaan
yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri, agar daerah dapat mengembangkan diri sesuai dengan
potensinya masing-masing.
Kelima, rumusan pasal-pasal tentang hak
asasi manusia yang ada dalam UUD 1945 dirasa kurang memadai lagi untuk mewadahi
tuntutan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan warga negara seiring
dengan perkembangan global.
Arus pemikian sebagaimana dikemukakan di
atas kemudian mewarnai perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Dengan demikian
amandemen terhadap UUD 1945 pada prinsipnya mengarah pada perubahan untuk
menjawab persoalan-persoalan sebagaimana dikemukakan di atas.
Atas dasar pendapat di atas dapatlah
dinyatakan bahwa peranan konstitusi bagi kehidupan negara adalah untuk
memberikan landasan dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan ketatanegaraan suatu
negara, membatasi tindakan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang, dan
memberikan jaminan atas hak asasi bagi warga negara.
Komentar
Posting Komentar