PRINSIP DEMOKRASI DALAM PERSPEKTIF SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH KHIDMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN
Kata “kerakyatan” dalam sila keempat ini sesungguhnya bahwa
pancasila sepakat kalau sumber utama dari semua kewenangan dalam demokrasi ada
ditangan rakyat. Ini sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Amandemen
ketiga yang berbunyi ”kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang-undang dasar.
A. Nuansa Kekeluargaan Dalam Demokrasi Pancasila
Kerakyatan berarti
kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut
demokrasi. Hikmat Kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan
sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai
dengan hati nurani. Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau
memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk
mufakat. Perwakilan berarti suatu cara mengusahakan turut sertanya
rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dengan melalui
badan perwakilan rakyat.
Adanya kebebasan
yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa
maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Serta dengan menjunjung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan dan menjamin serta memperkokoh persatuan
dan kesatuan dalam hidup bersama. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok,
ras, suku, dan agama karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat
manusia dan juga dengan mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap
individu, kelompok, ras, suku dan agama merupakan perwujudan dari pengakuan
perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang adil dan beradab.
Menjunjung tinggi
asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil beradab juga mewujudkan dan
mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan
bersama. Pelaksanaan sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta
Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah
kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan
beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta
menjunjung tinggi persatuan.
B. Demokrasi Sebagai Cara Bukan Tujuan
Demokrasi berasal
dari istilah yunani kuno yang diutarakan di athena pada masa ke-9 Masehi. Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (slogan inipun dipergunakan di bangsa yang
kita cintai bangsa Indonesia).
Arti dari demokrasi itu sendiri adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan
Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan
ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak
dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil
cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu
Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai
naskah yaitu Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum. Dan juga Indonesia
ialah negara yang bersistem Konstitusionil.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping
nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan
pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha
Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan
hidup. Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai
berikut:
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan
dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi
pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Dalam demokrasi
Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau
dengan persetujuan rakyat.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak,
tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam demokrasi
Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup
bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada
dominasi mayoritas atau minoritas.
Demokrasi di Indonesia Dalam sejarah politik Indonesia, kita setidaknya
mengenal empat macam demokrasi, yaitu demokrasi pemerintahan masa revolusi
kemerdekaan, Demokrasi Parlementer (repsentatif democracy), Demokrasi Terpimpin
(guided democracy), dan Demokrasi Pancasila (Pancasila democracy).
a. Demokrasi Liberal
(pemerintahan masa revolusi kemerdekaan) (1945-1949)
Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai
komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Demokrasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan berlangsung dari tahun 1945
hingga tahun 1949, ada beberapa hal yang fundemental yang merupakan peletakan
dasar bagi demokrasi di Indonesia periode ini.
b. Demokrasi parlementer
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950
sampai 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai
landasan konstitusionalnya. Periode pemerintahan dalam masa ini disebut sebagai
pemerintahan parlementer, karena pada masa ini merupakan kejayaan parlemen
dalam sejarah politik Indonesia sebelum masa repormasi. Periode itu dapat
disebut juga sebagai “Representative/Participatory Democracy”.
Kalangan ilmuwan politik telah merumuskandemokrasi secara empirik
dengan menggunakan sejumlah indikator tertentu.
Deliar (dalam Mahfud MD, 2000:19) menganggap demokrasi sebagai dasar
hidup bernegara memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat
memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya,
termasuk dalam menilai kebijakan negara, oleh karena kebijakan tersebut
menentukan kehidupan rakyat. Pemahaman demokrasi dalam konteks seperti ini
mengizinkan kita untuk mengamati: apakah dalam suatu sistem politik pemerintah
memberikan ruang gerak yang cukup bagi warga masyarakatnya untuk melakukan
partisipasi guna memformulasikan preferensi politik mereka melalui organisasi
politik yang ada.
Tujuan dari partai politik di Indonesia, kata Jusuf Kalla, adalah
bagaimana memberikan kemakmuran dan kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia.
Itulah yang dianggap Jusuf Kalla bisa dicapai menggunakan demokrasi."Tujuan
kita adalah bagaimana memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Prosedurnya adalah secara demokrasi kita mencapai itu," kata Jusuf Kalla
saat menyampaikan pidatonya.
Demokrasi memang memiliki dasar yang universal tapi bukan berarti
demokrasi bisa disamakan di semua kawasan. Menurut pria yang akrab disapa JK
tersebut demokrasi dirancang dengan cara berbeda sesuai dengan kebiasaan di negara
masing-masing.
Tak hanya kebiasaan, faktor budaya hingga situasi masyarakat di
negara masing-masing pun akan merancang demokrasi yang berbeda-beda. Demokrasi
tak bisa dicontoh bulat-bulat di semua negara, yang penting adalah prinsipnya
bagaimana menuju kesejahteraan dan bagaimana mencapainya.
Dan untuk mencapai kemakmuran dibutuhkan suatu hubungan investasi
dan pendekatan di masing-masing negata yang lebih dewasa untuk menimbulkan
sinergitas. Karena sinergitas antar bangsa dapat meningkatkan kemakmuran bangsa
itu sendiri.
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang
diketahui oleh hampir semua orang. Berbicara mengenai demokrasi adalah
memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan
secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh
nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku
utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu
diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.
Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak
yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan
siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah
aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di
dunia publik. Sedang demokrasi adalah
keputusan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Adalah Alat Untuk Mencapai Tujuan Negara
Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri
dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan
masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada
umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang
bersangkutan.
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai tujuan Negara yakni:
a. Menurut Roger H Soltau, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya
berkembang serta mengembangkan daya
cipta sebebas mungkin.
b. Menurut Harold J Laski, tujuan Negara adalah menciptakan keadaan
yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
c. Menurut Rouuseau, tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan
kebebasan bagi warganya.
Untuk mencapai tujuan-tujuan Negara tersebut di atas diperlukan
suatu alat, dalam hal ini salah satunya dapat di gunakan sistem pemerintahan
demokrasi. Jika demokrasi tidak bisa dipakai untuk mencapai tujuan Negara, yaitu
mencapai masyarakat adil dan makmur, dapat juga digunakan sistem pemerintahan
yang lain, yang penting tujuan Negara bisa terwujud dengan cepat.
Hampir semua negara di dunia mengaku sebagai negara demokrasi, di
balik kepopuleran ini, demokrasi juga memiliki kelemahan-kelemahan. Menurut
S.N. Dubey ada beberapa sisi buruk sistem pemerintahan demokrasi:
1. Prinsip persamaan hak yang tak waras
Demokrasi berbasis terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau
sederajat, karena mereka akrab dan memiliki hal serupa didalam mental,
spiritual dan kwalitas moral. Akan tetapi para pengkritik demokrasi membantah
bahwa anggapan tersebut mustahil. Manusia tampak sangat luas berbeda didalam
figure jasmani, stamina moral, dan kapasitas untuk belajar dengan berlatih dan
pengalaman. Demokrasi adalah sebuah ide yang tidak mungkin dan juga tidak
logis, Untuk memberikan hak setiap individu dalam memilih merupakan hal yang
merusak perhatian masyarakat.
2. Pemujaan atas ketidak
mampuan
Kritikan ini menggambarkan pemujaan atas ketidak mampuan.
Pemerintahan oleh mayoritas merupakan peraturan yang dipegang oleh manusia
biasa, dimana secara umum tidak intelligent, memiliki opini yang tak terkontrol
dan bertindak secara emosi tampa alasan, pengetahuan yang terbatas, kurangnya
waktu luang yang diperlukan untuk perolehan dalam memahami informasi, dan
curiga atas kecakapan yang dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu, demokrasi
adalah lemah didalam kwalitas. Tiada nilai politik yang tinggi tampa anggota
yang unggul didalamnya.
3. Mobokrasi
Didalam demokrasi yang memerintah adalah publik; sedangkan publik
atau kelompok seringkali beraksi dengan cara menyolok yang sangat berbeda, dari
cara normal individu yang menyusun kelompok. Setiap kelompok kehilangan
perasaan untuk bertanggung jawab, personalitas individu dan kesadaran mereka
merupakan pilihan. Aksinya bersifat menurutkan kata hati dan menghasilkan
dengan mudah, pengaruh atas saran dan pengaruh buruk perasaan dari kelompok
lainnya. Oleh karena itu, Jenis kelompok apapun beraksi dibawah stimuli
sementara; mereka bergerak dengan menyetir masyarakat primitip. publik
seringkali berkelakuan zalim, bahkan merupakan orang yang sangat lalim. Hal
yang tidak indah dimana pemimpin politik memamfaatkan psikologis rakyat banyak
dan membangunkan nafsu masyarakat dalam aba- aba untuk memenangkan dukungan
mereka.
4. Oligarchy yang terburuk
Beberapa kritikan menegaskan bahwa demokrasi adalah pelatihan
memimpin untuk menuju oligarchy yang terburuk. Telleyrand mengambarkan
demokrasi adalah sebuah aristokrasi orang yang jahat. Hal lazim pada setiap
manusia adalah cemburu atas keunggulan orang lain. Oleh karena itu, mereka
jarang memilih orang yang mampu untuk memimpin mereka. Mereka sering memilih
orang yang rendah kwalitasnya, dimana sering tidak mengindahkan dan secara luar
biasa cakap dalam mengatur diri mereka sendiri dengan sentiment yang tinggi.
Orang yang jujur dan mampu jarang terpilih didalam demokrasi. Kekuatan
demokrasi berada ditangan perusak dan koruptor. Carlyle mengapkirkan bahwa
demokrasi pemerintahan tukang bual atau tukang obat.
5. Pemerintahan para kapitalist
Marxist mengkritik demokrasi yang menggolongkan demokrasi kaum
borjuis. Mereka memperdebatkan doktrin kedaulatan yang menjadi dasar didalam
demokrasi adalah sebuah dongeng. Padahal demokrasi dalam hak suara orang dewasa
melahirkan dendam, dan berada dibawah analisa pemerintahan kapitalist, yang
mana bisa dikatakan dari kapitalist untuk kapitalist. Uang adalah pemimpin dan
peraturan didalam pemerintahan demokrasi, seperti bentuk pemerintahan yang
lain. Bisnis dan finansial adalah tokoh terkemuka yang mengeluarkan dana
milyaran dalam pemilihan, dan ini semua untuk menarik pengikut agar bersatu dan
memilihnya sebagai wakil mereka. Mereka membiayai partai- partai politik dan
membeli para politikus. Maka dari inilah Negara diperintah oleh kelompok yang
menarik perhatian.
6. Pemerintahan oleh sekelompok kecil
Disini menegaskan demokrasi atas nama tidak tersokong. Setiap
Negara yang memiliki populasi terbesar tidak pernah melatih vote mereka.
Lagipula, dalam demokrasi dikebanyakan Negara yang melewati angka pemilihan
keluar sebagai juara. Dibawah sistem ini sering terjadi atas minoritas partai
mendapatkan vote meraih kembali kekuatan. Sedangkan partai yang tidak meraih
suara yang memadai, maka akan menjadi sebagai partai oposisi atau sayap kiri.
Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berhenti untuk menjadi pemerintahan
mayoritas.
7. Sistem partai yang korupt dan melemahkan bangsa.
Demokrasi berbasis atas sistem partai. Partai- partai dipandang
sangat diperlukan untuk kesuksesan demokrasi. Akan tetapi sistem partai telah
merusak demokrasi dimana- mana. Partai- partai meletakkan perhatian utama
mereka sendiri daripada bangsa mereka. Semua perlengkapan institusional dan
ideological orang – orang yang berhak memilih dalam pemilihan adalah korup.
Mereka menganjurkan ketidak tulusan, mengacaukan persatuan bangsa, menyebarkan
dusta, dan merendahkan standar moral rakyat. Mesin partai dengan baik bekerja
atas setiap individu warganegara, siapa saja yang berkeinginan menggunakan
sedikit pendapat atau tiada kebebasan. Faktanya sistem fasilitas daripada
partai menghalangi operasi peraturan lalim. Sistem partai menciptakan kelompok
politik professional, yang mana kebanyakan dari mereka tidak mampu bekerja
secara serius dan membangun.
Mereka tumbuh berkembang diatas kesilapan masyarakat, yang berhasil
mereka tipu dan dimamfaatkan. Mereka selalu menciptakan kepalsuan pokok
persoalan, untuk menjaga bisnis yang berjalan. Para politikus tidak hanya
memonopoli kekuatan, akan tetapi menguasai juga wibawa sosial. Hasilnya, rakyat
sibuk dalam profesi yang beragam dan lapangan kerja yang timbul berjenis dalam
kondisi yang rumit dan terlelap didalam pekerjaan mereka masing- masing.
8. Menghalangi perkembangan sosial
Menurut Faguet demokrasi adalah sebuah benda yang aneh sekali
bentuknya dalam biologis; ia tidak sebaris dengan proses perkembangan. Hukum
perkembangan adalah mendakinya kita dalam derajat perkembangan sentralisasi
yang baik; perbedaan bagian tubuh memberikan kelainan pada fungsi. Otak
mengontrol semua bagian organisme. Demokrasi adalah anti perkembangan. Ia tidak
memiliki sistem sentral yang ditakuti. Tidak ada satu badan bagian politik,
yang bisa berpikir dan merancang semua organismenya; ia mengira bahwa otak bisa
dialokasikan dimana- mana dalam organisme.
9. Menghalangi perkembangan intelektual
Kritikan terhadap demokrasi adalah menghalangi perkembangan ilmu
pengetahuan, kesenian dan kesusastraan. Rakyat jelata menjadi bodoh dan kolot
dalam segi pandang, dimana bermusuhan terhadap aktifitas serius intelektual.
Seniman dan penulis memulai untuk memenuhi vulgar dan memilki selera rendah
bahkan menjadi parhatian bagi rakyat jelata. Hasil dari seni dan sastra sama
dengan merendahkan derajat. Didalam perkataan Burn; peradaban yang dihasilkan
demokrasi bisa dikatakan biasa, cukupan dan tumpul.
10. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mahal
Propaganda partai dan sering mengunjungi pemilihan membutuhkan
pengeluaran yang besar. sebagai contoh di India, milyaran rupees tersalurkan
untuk setiap lima tahun pemilihan. Jumlah uang yang sangat besar ini
dikeluarkan sebagai gaji dan upah para legislator. Dana yang seharusnya dipakai
untuk tujuan produktif, dihabiskan dengan sia- sia atas dasar berkampanye dan
jumlah ilmu perawatan.
C. Demokrasi
Persamaan Warga Negara Di Depan Hukum
Persamaan
kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum dan pemerintahan secara
jelas tertuang dalam pasa1 27 Ayat 1 UUD 1945 sebagai berikut, “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Persamaan di depan hukum atau equality before of law mengharuskan
setiap warga negara diperlakukan sama dan adil, tanpa pandang bulu oleh negara
terutama aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi. Prinsip
persamaan warga negara di depan hukum atau equality before of law adalah
jaminan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hukum bertujuan untuk menegakkan
keadilan dan ketertiban oleh karena itu hukum tidak membeda-bedakan orang dalam
mendapatkan hak dan kewajibannya di bidang hukum.
Prinsip persamaan di depan hukum atau equality before of law di
Indonesia dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
hukum.
-
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
-
Undang-Undang
No. 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
-
Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
-
Undang-Undang
No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Contoh penerapan prinsip persamaan di depan hukum sebagai berikut:
-
Setiap
orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang tetap (asas
praduga tidak bersalah).
-
Setiap
orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum.
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan
orang. Persamaan warga negara di bidang pemerintahan berarti setiap warga
negara memperolah perlakuan yang sama dari pemerintah. Pemerintahan dalam hal
memberikan pelayanan kepada warganya juga adil dan tidak diskriminatif.
D. Prinsip Musyawarah Dengan Perbedaan Masyarakat
Negeri kita
merupakan negeri yang menggunakan demokrasi Pancasila. Berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, musyawarah dilaksanakan untuk mencapai
mufakat. Mufakat di dalam KBBi memiliki arti setuju atau bersepakat. Pada
kenyataannya, tidak semua orang dapat menyetujui apa yang menjadi hasil dari
musyawarah, maka dari itu dibutuhkan prinsip-prinsip tertentu dalam
bermusyawarah.
Prinsip-prinsip tersebut diperlukan agar musyawarah dapat
dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Berikut
ini penulis jelaskan beberapa prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat:
1. Bersumber Pada Pancasila
Prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat yang pertama ialah
kegiatan tersebut harus bersumber pada Pancasila, terutama sila keempat.
Pancasila merupakan dasar dari negara ini sehingga setiap hal harus senantiasa
bersumber pada Pancasila, terlebih lagi mengenai musyawarah. Ia merupakan kegiatan
pengambilan keputusan sehingga keputusan yang diambil juga harus berdasar pada
Pancasila.
2. Setiap Keputusan Tidak Boleh Bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, keputusan yang
dihasilkan dalam musyawarah harus sesuai dengan Pancasila. Maka dari itu,
setiap keputusan yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
maupun sifat-sifat UUD 1945. Ketika bertentangan, maka keputusan tersebut harus
dihapuskan.
3. Setiap Orang Memiliki Kesempatan dan Hak yang Sama dalam
Musyawarah
Prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat yang selanjutnya yaitu
tiap orang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpendapat di dalam
musyawarah. Dalam menyampaikan pendapatnya ini, setiap orang harus menaati
asas-asas dalam berpendapat. Jangan sampai kebebasan tersebut menjadikan
perselisihan
4. Setiap Keputusan Harus Dilaksanakan Semua Orang
Salah satu prinsip musyawarah untuk mufakat yang paling penting
ialah setiap orang yang terkait dengan musyawarah harus melaksanakan apa pun
keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah. Apabila ada yang tidak melaksanakan
hasil tersebut, maka ketertiban dan keamanan mungkin tidak terwujud.
5. Apabila Mufakat Tidak Tercapai, Maka Dilakukan Voting
Prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat yang terakhir kita bahas
dalam kesempatan ini ialah ketika di dalam musyawarah terjadi perdebatan yang
sengit dan tidak membuahkan kesepakatan, maka cara untuk menghasilkan keputusan
yang selanjutnya yaitu melalui mekanisme voting atau pemungutan suara. Keputusan
yang akan diambil ialah keputusan yang dipilih oleh suara mayoritas. Biasanya
mekanisme ini dihindari dan sebelum diadakan voting biasanya dilakukan
mekanisme lobi, atau membicarakan kembali permasalahannya.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara
lengkap mengenai materi prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat yang dapat
penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga
dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa saja
yang menjadi prinsip dalam musyawarah. Perlu kita pahami bersama musyawarah
merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan
pembangunan nasional Indonesia.
Negara Indonesia dalam system politik menerapkan system demokrasi
pancasila. Demokrasi pancasila tidak hanya meliputi demokrasi di bidang
pemerintahan atau bidang politik (demokrasi dalam arti sempit), tetapi juga
telah berkembang menjadi demokrasi dalam arti luas, yaitu meliputi berbagai
system dalam masyarakat , seperti system politik, ekonomi, sosial dan
sebagainya.
Sistem politik demokrasi pancasila musyawarah mufakat. Musyawarah
mengandung prinsip-prinsip yang berikut:
a. Musyawarah bersumber pada paham sila keempat pancasila
b. Setiap putusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan
dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
c. Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam mengeluarkan pendapat.
d. Setiap putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan
suara terbanyak harus dterima dan di laksanakan.
e. Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat di capai dan
telah di upayakan berkali-kali maka dapat di gunakan cara lain yaitu dengan
pengambilan suara terbanyak (voting).
Komentar
Posting Komentar