PRINSIP DEMOKRASI DALAM PERSPEKTIF SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH KHIDMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN


Kata “kerakyatan” dalam sila keempat ini sesungguhnya bahwa pancasila sepakat kalau sumber utama dari semua kewenangan dalam demokrasi ada ditangan rakyat. Ini sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Amandemen ketiga yang berbunyi ”kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

A. Nuansa Kekeluargaan Dalam Demokrasi Pancasila
            Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi. Hikmat Kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat. Perwakilan berarti suatu cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dengan melalui badan perwakilan rakyat.
            Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Serta dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan dan menjamin serta memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, dan agama karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia dan juga dengan mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku dan agama merupakan perwujudan dari pengakuan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang adil dan beradab.
            Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil beradab juga mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama. Pelaksanaan sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan.
B. Demokrasi Sebagai Cara Bukan Tujuan
            Demokrasi berasal dari istilah yunani kuno yang diutarakan di athena pada masa ke-9 Masehi. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (slogan inipun dipergunakan di bangsa yang kita cintai bangsa Indonesia).
Arti dari demokrasi itu sendiri adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah yaitu Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum. Dan juga Indonesia ialah negara yang bersistem Konstitusionil.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Demokrasi di Indonesia Dalam sejarah politik Indonesia, kita setidaknya mengenal empat macam demokrasi, yaitu demokrasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, Demokrasi Parlementer (repsentatif democracy), Demokrasi Terpimpin (guided democracy), dan Demokrasi Pancasila (Pancasila democracy).
a.    Demokrasi Liberal (pemerintahan masa revolusi kemerdekaan) (1945-1949)
Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Demokrasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan berlangsung dari tahun 1945 hingga tahun 1949, ada beberapa hal yang fundemental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di Indonesia periode ini.
b.    Demokrasi parlementer
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Periode pemerintahan dalam masa ini disebut sebagai pemerintahan parlementer, karena pada masa ini merupakan kejayaan parlemen dalam sejarah politik Indonesia sebelum masa repormasi. Periode itu dapat disebut juga sebagai “Representative/Participatory Democracy”.
Kalangan ilmuwan politik telah merumuskandemokrasi secara empirik dengan menggunakan sejumlah indikator tertentu.  Deliar (dalam Mahfud MD, 2000:19) menganggap demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, oleh karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Pemahaman demokrasi dalam konteks seperti ini mengizinkan kita untuk mengamati: apakah dalam suatu sistem politik pemerintah memberikan ruang gerak yang cukup bagi warga masyarakatnya untuk melakukan partisipasi guna memformulasikan preferensi politik mereka melalui organisasi politik yang ada.
Tujuan dari partai politik di Indonesia, kata Jusuf Kalla, adalah bagaimana memberikan kemakmuran dan kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia. Itulah yang dianggap Jusuf Kalla bisa dicapai menggunakan demokrasi."Tujuan kita adalah bagaimana memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Prosedurnya adalah secara demokrasi kita mencapai itu," kata Jusuf Kalla saat menyampaikan pidatonya.
Demokrasi memang memiliki dasar yang universal tapi bukan berarti demokrasi bisa disamakan di semua kawasan. Menurut pria yang akrab disapa JK tersebut demokrasi dirancang dengan cara berbeda sesuai dengan kebiasaan di negara masing-masing.
Tak hanya kebiasaan, faktor budaya hingga situasi masyarakat di negara masing-masing pun akan merancang demokrasi yang berbeda-beda. Demokrasi tak bisa dicontoh bulat-bulat di semua negara, yang penting adalah prinsipnya bagaimana menuju kesejahteraan dan bagaimana mencapainya.
Dan untuk mencapai kemakmuran dibutuhkan suatu hubungan investasi dan pendekatan di masing-masing negata yang lebih dewasa untuk menimbulkan sinergitas. Karena sinergitas antar bangsa dapat meningkatkan kemakmuran bangsa itu sendiri.
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.
Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.  Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Adalah Alat Untuk Mencapai Tujuan Negara
Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai tujuan Negara yakni:
a. Menurut Roger H Soltau, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang     serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
b. Menurut Harold J Laski, tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
c. Menurut Rouuseau, tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Untuk mencapai tujuan-tujuan Negara tersebut di atas diperlukan suatu alat, dalam hal ini salah satunya dapat di gunakan sistem pemerintahan demokrasi. Jika demokrasi tidak bisa dipakai untuk mencapai tujuan Negara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur, dapat juga digunakan sistem pemerintahan yang lain, yang penting tujuan Negara bisa terwujud dengan cepat.
Hampir semua negara di dunia mengaku sebagai negara demokrasi, di balik kepopuleran ini, demokrasi juga memiliki kelemahan-kelemahan. Menurut S.N. Dubey ada beberapa sisi buruk sistem pemerintahan demokrasi:
1. Prinsip persamaan hak yang tak waras
Demokrasi berbasis terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat, karena mereka akrab dan memiliki hal serupa didalam mental, spiritual dan kwalitas moral. Akan tetapi para pengkritik demokrasi membantah bahwa anggapan tersebut mustahil. Manusia tampak sangat luas berbeda didalam figure jasmani, stamina moral, dan kapasitas untuk belajar dengan berlatih dan pengalaman. Demokrasi adalah sebuah ide yang tidak mungkin dan juga tidak logis, Untuk memberikan hak setiap individu dalam memilih merupakan hal yang merusak perhatian masyarakat.
 2. Pemujaan atas ketidak mampuan
Kritikan ini menggambarkan pemujaan atas ketidak mampuan. Pemerintahan oleh mayoritas merupakan peraturan yang dipegang oleh manusia biasa, dimana secara umum tidak intelligent, memiliki opini yang tak terkontrol dan bertindak secara emosi tampa alasan, pengetahuan yang terbatas, kurangnya waktu luang yang diperlukan untuk perolehan dalam memahami informasi, dan curiga atas kecakapan yang dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu, demokrasi adalah lemah didalam kwalitas. Tiada nilai politik yang tinggi tampa anggota yang unggul didalamnya.
3. Mobokrasi
Didalam demokrasi yang memerintah adalah publik; sedangkan publik atau kelompok seringkali beraksi dengan cara menyolok yang sangat berbeda, dari cara normal individu yang menyusun kelompok. Setiap kelompok kehilangan perasaan untuk bertanggung jawab, personalitas individu dan kesadaran mereka merupakan pilihan. Aksinya bersifat menurutkan kata hati dan menghasilkan dengan mudah, pengaruh atas saran dan pengaruh buruk perasaan dari kelompok lainnya. Oleh karena itu, Jenis kelompok apapun beraksi dibawah stimuli sementara; mereka bergerak dengan menyetir masyarakat primitip. publik seringkali berkelakuan zalim, bahkan merupakan orang yang sangat lalim. Hal yang tidak indah dimana pemimpin politik memamfaatkan psikologis rakyat banyak dan membangunkan nafsu masyarakat dalam aba- aba untuk memenangkan dukungan mereka.
4. Oligarchy yang terburuk
Beberapa kritikan menegaskan bahwa demokrasi adalah pelatihan memimpin untuk menuju oligarchy yang terburuk. Telleyrand mengambarkan demokrasi adalah sebuah aristokrasi orang yang jahat. Hal lazim pada setiap manusia adalah cemburu atas keunggulan orang lain. Oleh karena itu, mereka jarang memilih orang yang mampu untuk memimpin mereka. Mereka sering memilih orang yang rendah kwalitasnya, dimana sering tidak mengindahkan dan secara luar biasa cakap dalam mengatur diri mereka sendiri dengan sentiment yang tinggi. Orang yang jujur dan mampu jarang terpilih didalam demokrasi. Kekuatan demokrasi berada ditangan perusak dan koruptor. Carlyle mengapkirkan bahwa demokrasi pemerintahan tukang bual atau tukang obat.
5. Pemerintahan para kapitalist
Marxist mengkritik demokrasi yang menggolongkan demokrasi kaum borjuis. Mereka memperdebatkan doktrin kedaulatan yang menjadi dasar didalam demokrasi adalah sebuah dongeng. Padahal demokrasi dalam hak suara orang dewasa melahirkan dendam, dan berada dibawah analisa pemerintahan kapitalist, yang mana bisa dikatakan dari kapitalist untuk kapitalist. Uang adalah pemimpin dan peraturan didalam pemerintahan demokrasi, seperti bentuk pemerintahan yang lain. Bisnis dan finansial adalah tokoh terkemuka yang mengeluarkan dana milyaran dalam pemilihan, dan ini semua untuk menarik pengikut agar bersatu dan memilihnya sebagai wakil mereka. Mereka membiayai partai- partai politik dan membeli para politikus. Maka dari inilah Negara diperintah oleh kelompok yang menarik perhatian.
6. Pemerintahan oleh sekelompok kecil
Disini menegaskan demokrasi atas nama tidak tersokong. Setiap Negara yang memiliki populasi terbesar tidak pernah melatih vote mereka. Lagipula, dalam demokrasi dikebanyakan Negara yang melewati angka pemilihan keluar sebagai juara. Dibawah sistem ini sering terjadi atas minoritas partai mendapatkan vote meraih kembali kekuatan. Sedangkan partai yang tidak meraih suara yang memadai, maka akan menjadi sebagai partai oposisi atau sayap kiri. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berhenti untuk menjadi pemerintahan mayoritas.
7. Sistem partai yang korupt dan melemahkan bangsa.
Demokrasi berbasis atas sistem partai. Partai- partai dipandang sangat diperlukan untuk kesuksesan demokrasi. Akan tetapi sistem partai telah merusak demokrasi dimana- mana. Partai- partai meletakkan perhatian utama mereka sendiri daripada bangsa mereka. Semua perlengkapan institusional dan ideological orang – orang yang berhak memilih dalam pemilihan adalah korup. Mereka menganjurkan ketidak tulusan, mengacaukan persatuan bangsa, menyebarkan dusta, dan merendahkan standar moral rakyat. Mesin partai dengan baik bekerja atas setiap individu warganegara, siapa saja yang berkeinginan menggunakan sedikit pendapat atau tiada kebebasan. Faktanya sistem fasilitas daripada partai menghalangi operasi peraturan lalim. Sistem partai menciptakan kelompok politik professional, yang mana kebanyakan dari mereka tidak mampu bekerja secara serius dan membangun.
Mereka tumbuh berkembang diatas kesilapan masyarakat, yang berhasil mereka tipu dan dimamfaatkan. Mereka selalu menciptakan kepalsuan pokok persoalan, untuk menjaga bisnis yang berjalan. Para politikus tidak hanya memonopoli kekuatan, akan tetapi menguasai juga wibawa sosial. Hasilnya, rakyat sibuk dalam profesi yang beragam dan lapangan kerja yang timbul berjenis dalam kondisi yang rumit dan terlelap didalam pekerjaan mereka masing- masing.
8. Menghalangi perkembangan sosial
Menurut Faguet demokrasi adalah sebuah benda yang aneh sekali bentuknya dalam biologis; ia tidak sebaris dengan proses perkembangan. Hukum perkembangan adalah mendakinya kita dalam derajat perkembangan sentralisasi yang baik; perbedaan bagian tubuh memberikan kelainan pada fungsi. Otak mengontrol semua bagian organisme. Demokrasi adalah anti perkembangan. Ia tidak memiliki sistem sentral yang ditakuti. Tidak ada satu badan bagian politik, yang bisa berpikir dan merancang semua organismenya; ia mengira bahwa otak bisa dialokasikan dimana- mana dalam organisme.
9. Menghalangi perkembangan intelektual
Kritikan terhadap demokrasi adalah menghalangi perkembangan ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan. Rakyat jelata menjadi bodoh dan kolot dalam segi pandang, dimana bermusuhan terhadap aktifitas serius intelektual. Seniman dan penulis memulai untuk memenuhi vulgar dan memilki selera rendah bahkan menjadi parhatian bagi rakyat jelata. Hasil dari seni dan sastra sama dengan merendahkan derajat. Didalam perkataan Burn; peradaban yang dihasilkan demokrasi bisa dikatakan biasa, cukupan dan tumpul.
10. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mahal
Propaganda partai dan sering mengunjungi pemilihan membutuhkan pengeluaran yang besar. sebagai contoh di India, milyaran rupees tersalurkan untuk setiap lima tahun pemilihan. Jumlah uang yang sangat besar ini dikeluarkan sebagai gaji dan upah para legislator. Dana yang seharusnya dipakai untuk tujuan produktif, dihabiskan dengan sia- sia atas dasar berkampanye dan jumlah ilmu perawatan.
C. Demokrasi Persamaan Warga Negara Di Depan Hukum
            Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum dan pemerintahan secara jelas tertuang dalam pasa1 27 Ayat 1 UUD 1945 sebagai berikut, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Persamaan di depan hukum atau equality before of law mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama dan adil, tanpa pandang bulu oleh negara terutama aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi. Prinsip persamaan warga negara di depan hukum atau equality before of law adalah jaminan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban oleh karena itu hukum tidak membeda-bedakan orang dalam mendapatkan hak dan kewajibannya di bidang hukum.
Prinsip persamaan di depan hukum atau equality before of law di Indonesia dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum.
-          Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
-          Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
-          Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
-          Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Contoh penerapan prinsip persamaan di depan hukum sebagai berikut:
-          Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang tetap (asas praduga tidak bersalah).
-          Setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum.
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Persamaan warga negara di bidang pemerintahan berarti setiap warga negara memperolah perlakuan yang sama dari pemerintah. Pemerintahan dalam hal memberikan pelayanan kepada warganya juga adil dan tidak diskriminatif.
D. Prinsip Musyawarah Dengan Perbedaan Masyarakat
            Negeri kita merupakan negeri yang menggunakan demokrasi Pancasila. Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, musyawarah dilaksanakan untuk mencapai mufakat. Mufakat di dalam KBBi memiliki arti setuju atau bersepakat. Pada kenyataannya, tidak semua orang dapat menyetujui apa yang menjadi hasil dari musyawarah, maka dari itu dibutuhkan prinsip-prinsip tertentu dalam bermusyawarah.
Prinsip-prinsip tersebut diperlukan agar musyawarah dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Berikut ini penulis jelaskan beberapa prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat:
1.  Bersumber Pada Pancasila
Prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat yang pertama ialah kegiatan tersebut harus bersumber pada Pancasila, terutama sila keempat. Pancasila merupakan dasar dari negara ini sehingga setiap hal harus senantiasa bersumber pada Pancasila, terlebih lagi mengenai musyawarah. Ia merupakan kegiatan pengambilan keputusan sehingga keputusan yang diambil juga harus berdasar pada Pancasila.
2. Setiap Keputusan Tidak Boleh Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah harus sesuai dengan Pancasila. Maka dari itu, setiap keputusan yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila maupun sifat-sifat UUD 1945. Ketika bertentangan, maka keputusan tersebut harus dihapuskan.
3. Setiap Orang Memiliki Kesempatan dan Hak yang Sama dalam Musyawarah
Prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat yang selanjutnya yaitu tiap orang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpendapat di dalam musyawarah. Dalam menyampaikan pendapatnya ini, setiap orang harus menaati asas-asas dalam berpendapat. Jangan sampai kebebasan tersebut menjadikan perselisihan
4. Setiap Keputusan Harus Dilaksanakan Semua Orang
Salah satu prinsip musyawarah untuk mufakat yang paling penting ialah setiap orang yang terkait dengan musyawarah harus melaksanakan apa pun keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah. Apabila ada yang tidak melaksanakan hasil tersebut, maka ketertiban dan keamanan mungkin tidak terwujud.
5. Apabila Mufakat Tidak Tercapai, Maka Dilakukan Voting
Prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat yang terakhir kita bahas dalam kesempatan ini ialah ketika di dalam musyawarah terjadi perdebatan yang sengit dan tidak membuahkan kesepakatan, maka cara untuk menghasilkan keputusan yang selanjutnya yaitu melalui mekanisme voting atau pemungutan suara. Keputusan yang akan diambil ialah keputusan yang dipilih oleh suara mayoritas. Biasanya mekanisme ini dihindari dan sebelum diadakan voting biasanya dilakukan mekanisme lobi, atau membicarakan kembali permasalahannya.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa saja yang menjadi prinsip dalam musyawarah. Perlu kita pahami bersama musyawarah merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Negara Indonesia dalam system politik menerapkan system demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila tidak hanya meliputi demokrasi di bidang pemerintahan atau bidang politik (demokrasi dalam arti sempit), tetapi juga telah berkembang menjadi demokrasi dalam arti luas, yaitu meliputi berbagai system dalam masyarakat , seperti system politik, ekonomi, sosial dan sebagainya.
Sistem politik demokrasi pancasila musyawarah mufakat. Musyawarah mengandung prinsip-prinsip yang berikut:
a. Musyawarah bersumber pada paham sila keempat pancasila
b. Setiap putusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
c. Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan pendapat.
d. Setiap putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus dterima dan di laksanakan.
e. Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat di capai dan telah di upayakan berkali-kali maka dapat di gunakan cara lain yaitu dengan pengambilan suara terbanyak (voting).

Komentar